MANTRA SUKABUMI - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penundaan terpaksa dilakukan untuk menambah waktu penyesuaian data yang diserahkan BP Jamsostek agar penerimanya tepat sasaran.
Pemerintah memastikan pencairan program Bantuan Subsidi Upah tahap 4 di transfer untuk peserta yang data nya Valid.
BPJS Ketenagakerjaan pada Senin 20 September 2020 lalu, telah menyerahkan data pekerja sebanyak 2,8 juta untuk tahap 4 terdiri dari rekening pekerja sebagai calon penerima bantuan subsidi ini.
Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian
Baca Juga: Waspada Gempa di Selatan Jawa Berpotensi Tsunami 20 Meter Akan Terjadi, Berikut Penjelasannya
Rinciannya, penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu tahap 1 sebanyak 2,5 juta penerima, kemudian tahap 2 sebanyak 3 juta penerima, dan tahap 3 sebanyak 3,5 penerima.
Lihat postingan ini di Instagram
Dilansir dari Instagram Official Account @kemnaker, berikut tata cara pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu :
- Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
- BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.
- BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.
- Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan data calon penerima bantuan.
Baca Juga: Siap-siap Ada Bocoran Jadwal Prakerja Gelombang 9? Segera Siapkan Persyaratannya