Langgar Aturan SMAP, Pegawai PLN Akan di PHK Hingga Hukum Pidana

- 24 September 2020, 15:10 WIB
PLN ./
PLN ./ /PLN/

MANTRA SUKABUMI - PT PLN Persero atau PT Perusahaan Listrik Negara Persero merupakan sebuah perusahaan BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

PLN kini telah menerapkan peraturan ketat yaitu penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Dengan diterapkannya SMAP, PLN pun akan berkomitmen menjalankan penyelenggaraan operasional BUMN yang bersih serta bebas dari penyuapan.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Hadi Saputra selaku divisi compliance di PT PLN (Persero) menjelaskan bahwa jika ada pegawai PLN yang terbukti melanggar ketentuan SMAP maka akan diberikan hukuman berupa penurunan grade level jenjang karir hingga pemecatan.

Disamping hukuman tersebut, pegawai PLN yang melanggar SMAP juga akan dikenakan sanksi pidana bagi yang melakukan korupsi.

Sebab demikian, jika terdapat pegawai PLN mengetahui terjadinya penyuapan dan atau dugaan penyuapan di perusahaan, maka saksi pegawai PLN diharapkan untuk melaporkan kejadian atau dugaan tersebut.

Baca Juga: Waspada, Inilah Akibat Jika Makan dan Minum Sambil Berdiri

Pelaporan kejadian atau dugaan tersebut dapat dilaporkan melalui whistleblowing system (WBS) ke nomor telepon 0811986190 atau email [email protected].

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x