Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024: Panduan yang Baik dan Benar

Tayang: 12 Februari 2024, 13:49 WIB
Penulis: Ade Saepul Akbar
Editor: Tim Mantra Sukabumi
Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024: Panduan yang Baik dan Benar
Tata Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024: Panduan yang Baik dan Benar /

MANTRA SUKABUMI - Pemilihan umum merupakan salah satu momen penting dalam kehidupan demokrasi suatu negara.

Di Indonesia, pemilu menjadi sarana bagi rakyat untuk menentukan wakil-wakilnya di tingkat legislatif maupun eksekutif.

Namun, untuk memastikan suara rakyat terwakili dengan baik, penting bagi setiap pemilih untuk memahami tata cara mencoblos surat suara dengan benar.

Baca Juga: Contoh Sambutan Ketua KPPS dalam Rapat Perhitungan Suara Pemilu 2024 di TPS, Bisa Dicontoh!

Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mencoblos surat suara Pemilu 2024 yang baik dan benar:

1. Pahami Calon dan Partai

Sebelum memasuki bilik suara, pastikan Anda telah memahami calon-calon yang bertarung serta partai politik yang mereka wakili. Kenali program kerja, visi, dan misi masing-masing calon serta partai untuk memilih sesuai dengan keyakinan dan nilai yang Anda anut.

2. Persiapkan Identitas Diri

Bawalah KTP atau identitas resmi lainnya saat akan mencoblos surat suara. Petugas akan memeriksa identitas Anda untuk memastikan Anda terdaftar sebagai pemilih yang sah.

3. Masuk ke Bilik Suara

Setelah identitas terverifikasi, masuklah ke bilik suara dengan tenang dan teratur. Jangan lupa untuk membawa surat suara yang telah disediakan petugas.

4. Coblos dengan Tepat

Buka surat suara dengan hati-hati dan perhatikan dengan seksama instruksi yang tertera di atasnya. Gunakan alat coblos yang disediakan untuk menandai pilihan Anda. Pastikan Anda hanya mencoblos sesuai dengan jumlah calon yang seharusnya dipilih.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub