MANTRA SUKABUMI - Pemilihan Calon Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan segera tiba. Para paslon pun berlomba-lomba mengkampanyekan dirinya agar bisa terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, kampanye tahun ini dilakukan secara terbatas, sebab pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung hingga saat ini.
Dikatahui, kampanye dijadwalkan dimulai pada 26 September atau hari ini Sabtu, sampai 5 Desember, dan masa tenang dimulai pada 6-8 Desember.
Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian
Baca Juga: Asyik, BLT Non PKH Rp 500 Ribu Per Keluarga Segera Cair, Cek Penerima Mudah Kok Begini Caranya
Tata penyelenggaraan pilkada 2020 pun juga tertuang dalam UUD KPU, salah satunya dalam Pasal 58 menyatakan, para kandidat dalam Pilkada serentak 2020 harus mengutamakan kegiatan kampanye di media sosial dan media daring.
Meskipun begitu, kampanye tatap muka tetap dinilai paling efektif. Dengan demikian kampanye tatap muka pun diperbolehkan bagi khusus wilayah yang akses sinyal elektroniknya terbatas.
"Kerumunan sosial sedapat mungkin tidak terjadi. Yang ada hanya pertemuan terbatas. Itu pun hanya dibatasi betul jumlah peserta yang hadir, terutama daerah-daerah yang tidak memiliki sinyal elektronik," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian seperti dikutip Mantrasukabumi.com dari RRI pada Sabtu, 26 September 2020.
Dalam PKPU No 13 tahun 2020, KPU memang masih membolehkan calon kepala daerah menggelar kampanye pertemuan terbatas, dengan maksimal sebanyak 50 orang.