MANTRA SUKABUMI - Pemerintah resmi meluncurkan program Kartu Prakerja yang menjadi salah satu andalan Presiden Jokowi.
Program Kartu Prakerja ini bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.
Pemerintah kemudian menetapkan syarat penerima program Kartu Prakerja, diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berusia di atas 18 tahun.
3. Tidak sedang sekolah/kuliah.
Baca Juga: Besok Terakhir Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 10, Simak Cara Agar Lolos Seleksi
Baca Juga: Jangan Harap Bisa Daftar Kartu Prakerja, Jika Profesi Anda Termasuk 7 Jenis Ini
Namun dalam prakteknya masih banyak peserta yang mengalami berbagai kendala atau masalah, misalnya tidak menerima kode verifikasi, akun di blokir, dan lain sebagainya.