Catat, BP Jamsostek Tekankan Dana BLT Harus Dikembalikan Jika Tidak Memenuhi Syarat Penerima

- 27 September 2020, 11:51 WIB
ILUSTRASI BLT BPJS Ketenagakerjaan
ILUSTRASI BLT BPJS Ketenagakerjaan /Harapanrakyat.com/.*/Harapanrakyat.com

MANTRA SUKABUMI – Bantuan Langung Tunai (BLT), merupakan pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Bantuan tersebut disalurkan untuk para pekerja atau buruh, dengan ketentuan pekerja yang termasuk kriteria  gaji di bawah Rp5 juta.

Selain itu, beberapa syarat lainnya adalah berstatus peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga Juni 2020, dan mempunyai nomor rekening aktif.

Baca Juga: Waspada, BMKG Tekankan Potensi Tsunami Tidak Hanya Bisa Terjadi di Pantai Selatan Pulau Jawa

Baca Juga: Hati-hati, 14 Wilayah Ini Bisa Terdampak Tsunami 12 Hingga 20 Meter, Simak Mana Saja

Adapun proses penyaluran bantuan tersebut, yaitu dengan cara langsung ditransfer oleh pemerintah kepada nomor rekening masing-masing penerima.

Namun terkait kriteria yang berhak menerima bantuan tersebut, berikut penjelasan dari BP Jamsostek sebagai penyedia data.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi dari rri.co.id, Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja menegaskan, pihaknya tidak pernah meminta pekerja penerima bantuan langsung tunai (BLT) mengembalikan dana yang ditransfer oleh pemerintah.

Menurutnya, BP Jamsostek adalah penyedia data, dan tidak mempunyai kewenangan lebih. “Kami tidak pernah mengatakan kembali,” kata Utoh dalam dialog kepada media, Jumat, 25 September 2020.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x