Kabar Gembira, Pemerintah Bebaskan Pajak Karyawan yang Miliki Gaji 15 Juta Per Bulan Sampai Desember

- 27 September 2020, 14:47 WIB
Dirjen Pajak Suryo Utomo Saat Mengisi Acara di Podcast Deddy Corbuzier
Dirjen Pajak Suryo Utomo Saat Mengisi Acara di Podcast Deddy Corbuzier /*/Andriana/Youtube

MANTRA SUKABUMI - Berbagai kebijakan dikeluarkan pemerintah dalam rangka membantu pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Hal tersebut menyikapi wabah pandemi Covid-19 yang menghancurkan berbagai aspkk, salah satunya ekonomi.

Berbagai kementerian mengucurkan dana bantuan langsung tunai (BLT) agar daya beli masyarakat meningkat.

Baca Juga: Waspada, Berikut Daerah yang Berpotensi Tsunami 20 Meter, Diantaranya Jawa Barat dan Jawa Timur

Baca Juga: Hati-hati, 14 Wilayah Ini Bisa Terdampak Tsunami 12 Hingga 20 Meter, Simak Mana Saja

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan BLT Rp 600 per bulan ribu bagi pekerja selama 4 bulan.

Lalu Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM) meluncurkan BLT Rp 2,4 juta bagi pelaku UMKM dan menyasar sekitar 12 juta UMKM.

Selain itu, Kementerian Sosial juga mengucurkan BLT Rp 500 ribu disamping bantuan sembako bagi masyarakat terdampak Covid-19.

Selain itu, pemerintah juga membuat program Kartu Prakerja dan memberikan subsidi listrik bagi.

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x