MANTRA SUKABUMI - Eko Firstson ialah seorang petugas rapid test yang melakukan penyimpangan dengan pelecahan seksual di Bandara Soekarno Hatta.
Eko Firstson sendiri ialah seorang sarjana kedokteran (S.ked) lulusan dari salah satu universitas di Sulawesi Utara.
Diketahui, saat itu kondisi bandara masih sepi. Dimana waktu masih sekitar pukul 04.00 WIB. Korban yang dalam keadaan syok merasa tidak bisa melawan ataupun teriak meminta tolong.
Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian
Baca Juga: Wilayah Terdampak Terparah Jika Terjadi Tsunami 20 Meter di Selatan Jawa, Ini Daftarnya
Eko Firstson Y.S dinyatakan melakukan pelecehan dan memeras calon penumpang wanita berinisial LHI yang berusia 23 tahun.
Usut demi usut, ternyata motif dibalik pelecehan yang dilakukan EF ialah karena nafsu sesaat dan menginginkan uang lebih.
"Nafsu sesaat dan ingin mendapatkan uang lebih," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta Kompol Alexander Yurikho seperti dikutip Mantrasukabumi.com dari RRI pada Senin, 28 September 2020.
Alex mengungkapkan, meski tersangka mengaku pertama kali melakukan tindakan tersebut, namun penyidik terus mendalami kasus tersebut untuk mengetahui adakah korban lain dari tindakan asusila dan pemerasan itu.