Presiden Jokowi Instruksikan Penerapan Standar Pengobatan Pasien Covid-19

- 28 September 2020, 16:13 WIB
Presiden Jokowi./
Presiden Jokowi./ /setneg

MANTRA SUKABUMI - Presiden RI yakini Joko Widodo menginstruksikan penerapan standar pengobatan pasien COVID-19 di rumah sakit-rumah sakit.

Presiden mengutip data kasus COVID-19 per 27 September 2020 yang menunjukkan rata-rata kasus aktif di Indonesia sebanyak 22,46 persen.

"Ini sedikit lebih rendah dari pada rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 23,13 persen. Saya kira ini baik untuk terus diperbaiki lagi," katanya.

Baca Juga: Wajib tahu, Akhir September Google Meet Gratis Akan Dibatasi dan Dikenakan Biaya

Presiden Jokowi mendapatkan laporan dari Sakit Ketua Komite dan Juga dari Menteri Kesehatan terkait acuan pengobatan.

"Saya tadi malam mendapatkan laporan dari Wakil Ketua Komite dan juga dari Menteri Kesehatan bahwa standar untuk pengobatan semuanya sudah diperintahkan mengacu kepada standar yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan baik itu di ICU, di ruang isolasi, maupun di wisma karantina, ini penting sekali," katanya di Istana Merdeka Jakarta, Senin.

"Kita harapkan nanti angka kematian akan semakin menurun, kemudian angka kesembuhan akan semakin lebih baik lagi," kata Presiden dalam rapat terbatas via telekonferensi video mengenai penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Pantesan Dapat Barangnya Jelek, Ternyata 7 Hal Penting ini Sering Dilewatkan Saat Beli Motor Bekas

Jika dibandingkan dengan kondisi Agustus 2020, ia mengatakan, angka kematian akibat COVID-19 di Indonesia kini juga menurun menjadi 3,77 persen dari 4,33 persen.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x