Terungkap Fakta Baru Mencengangkan, Ternyata Pelaku Cabul di Bandara Soetta Punya Catatan Kriminal

- 28 September 2020, 17:35 WIB
Polisi memperlihatkan barang bukti kejahatan pelaku terhadap korban.
Polisi memperlihatkan barang bukti kejahatan pelaku terhadap korban. /(Foto: PMJ News)

MANTRA SUKABUMI – Belum lama media sosial diributkan dengan pengakuan seorang korban pemerasan dan pelecehan di Bandara Soetta yang diposting lewat akun twitter-nya.

Korban LHI (23), mengaku diperlakukan tidak senonoh oleh tersangka EFYS (34). Tentu saja, kabar ini menjadi heboh, Nama baik bandara Soetta terganggu akibat ulah oknum yang tidak bertanggungjawab.

Kepolisian pun ambil sikap dan menciduk pelaku. Dalam laporannya, polisi menemukan fakta baru. Terungkap, tersangka memiliki catatan kriminal.

Baca Juga: Mengejutkan, Ternyata jika Tsunami Megathrus 20 Meter Terjadi Maka Daerah ini Terdampak Paling Parah

Baca Juga: Wilayah Terdampak Terparah Jika Terjadi Tsunami 20 Meter di Selatan Jawa, Ini Daftarnya

“Tersangka pernah dilaporkan di Polda Sumut pada LP Nomor LP / 106 / I / 2018 / SPKT ‘II’ pada tanggal 26 Januari 2018 karena sangkaan membawa kabur perempuan. Wanita tersebut adalah saudari E yang pada waktu diamankan sedang bersama tersangka dan mengaku sudah menjadi istri tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sebagaiana dikutip mantrasukabumi.com dari laman PMJ News, di Polres Bandara Soetta, Senin (28/9/2020).

Kombes Yusri menjelaskan, korban pada 13 September 2020 lalu, melakukan penerbangan dari Jakarta menuju Nias, Sumatera Utara, dengan menggunakan maskapai yang ada di Terminal 3 Bandara Soetta.

Namun, menurut Yusri, korban belum memiliki surat hasil non reaktif rapid test sebagai syarat menjadi penumpang moda transportasi udara. Korban pun berniat untuk melakukan rapid test di fasilitas yang disediakan di Terminal 3.

“Pada saat dilakukan rapid test, tersangka memberitahukan kepada korban bahwa muncul hasil reaktif (tidak diperlihatkan hasil resminya). Akan tetapi yang melakukan rapid test atau tenaga kesehatan yang dalam hal ini tersangka menawarkan kepada pengadu untuk mengubah hasil test,” terang Yusri menambahkan.

Yusri melanjutkan, dengan berbagai pertimbangan termasuk limit waktu keberangkatan, kemudian korban mengiyakan tawaran tersangka (dengan kemudian dipaksa atau terpaksa memberikan sejumlah uang senilai Rp 1.400.000 (transfer e-banking) disertai tindakan yang menurut korban sebagai tindakan pelecehan.

Baca Juga: Mengejutkan, Anies Sukses Skakmat Istana Terkait PSBB, Hingga Akhirnya Ikuti kebijakannya

Baca Juga: Mengejutkan, Vanuatu Negara Kecil Namun Berani Serang Indonesia di Forum Dunia

 “Korban kemudian pada hari Jumat tanggal 18 September 2020 Pukul 14.21 WIB memposting apa yang dialami melalui media sosial Twitter. Dan kemudian dugaan tindak pidana ini ditangani oleh Satuan Reskrim Polresta Bandara Soetta,” pungkasnya.

Sekadar informasi, dalam keterangan pers ini, selain Kabid Humas Polda Metro, juga hadir Kapolres Kota Bandara Soekarno Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra; Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Kelas Utama Soetta Ir Moh. Alwi; Executive General Manager PT Angkasa Pura 2 Kantor Cabang Utama Soetta Agus Haryadi; dan Kasat Reskrim Polresta Soetta Kompol A Alexander.**

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x