Otto Hasibuan Gugat Djoko Tjandra, Masalah Utang Belum Selesai

- 28 September 2020, 18:30 WIB
Pengacara Otto Hasibuan.*
Pengacara Otto Hasibuan.* /Antara

MANTRA SUKABUMI – Semakin memanas Kasus Joko Tjandra kini melebar. Pengacara Otto Hasibuan melayangkan gugatan kepada Djoko Tjandra terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali.

Djoko Tjandra yang merupakan terpidana kasus cessie Bank Bali telah ditangkap pihak kepolisian di Malaysia. Kini dia mendekam di Rutan Bareskrim.

Kali ini Gugatan Otto terkait permasalahan pembayaran utang imbalan jasa.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Baca Juga: Selain Tsunami, Waspadai Beberapa Hari Kedepan Wilayah yang Berpotensi Cuaca Dahsyat Menurut BMKG

Dikutip mantrasukabumi.com dari rri.co.id dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), Minggu 27 September 2020, perkara ini mengantongi nomor perkara 310/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 25 September 2020.

Tertulis sebagai pihak penggugat adalah Otto Hasibuan. Sedangkan tergugat adalah Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Berikut bunyi gugatan Otto:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Termohon PKPU berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang beserta seluruh akibat hukumnya;

3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-hakim pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x