UU Tentang Bea Materai Resmi Disahkan, Tarif Materai Naik Jadi Rp10 Ribu

- 30 September 2020, 15:20 WIB
Gambar ilustrasi materai
Gambar ilustrasi materai /


MANTRA SUKABUMI – Undang-Undang (UU) tentang Bea Materai resmi disahkan oleh DPR RI, melalui Rapat Paripurna DPR RI. Regulasi baru ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2021. Redaksi UU tentang Bea Materai yang baru diresmikan, terdiri dari 12 bab dan 32 pasal yang secara garis besar memuat tujuh pengaturan.

Berikut poin-poin penting yang disampaikan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani dalam pidato Rapat Paripurna DPR RI, dikutip mantrasukabumi.com, pada Selasa, 29 September 2020.

Pertama, perluasan definisi dokumen yang menjadi objek bea meterai. Tidak hanya mencakup dokumen dalam bentuk kertas, objek bea meterai juga termasuk dokumen dalam bentuk elektronik.

Baca Juga: Merchant Baru ShopeePay Minggu ini Penuh dengan Fesyen dan Makanan Lezat

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan kesetaraan fungsi (level playing field) antara dokumen elektronik dan dokumen kertas. "Sehingga asas keadilan dalam pengenaan bea meterai dapat ditegakan secara proporsional," ujarnya .

Regulasi bea meterai terbaru juga melakukan penyesuaian tarif menjadi satu lapis tetap, yakni Rp 10 ribu. Sebelumnya, tarif yang dikenakan adalah dua tarif, Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu. Sri memastikan, penyesuaian tarif tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat, dan kebutuhan penerimaan negara.

Sebagaimana dimaklumi, Sri menuturkan, peningkatan revenue (kapasitas untuk mengumpulkan pajak) seyogianya berbanding lurus dengan pendapatan per kapita (kapasitas untuk membayar pajak). Oleh karena itu, penyesuaian besaran tarif dimaksud masih dalam rentang yang wajar dalam kerangka peningkatan penerimaan tanpa memberatkan dan membebani masyarakat.

Baca Juga: Tentang Ultimatum UE, Anggota Parlemen Inggris Setujui RUU Pasca Brexit

Poin ketiga dalam RUU Bea Meterai baru adalah batas nilai nominal dokumen yang dikenai bea meterai. Semula, batas nilai nominalnya adalah Rp 250 ribu yang kini dinaikkan menjadi Rp 5 juta. "Pengaturan ini merefleksikan adanya keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah," ujar Sri.

Poin berikutnya, penggunaan meterai elektronik dan bentuk lain selain meterai tempel. Pengembangan teknologi pembayaran merupakan langkah kongkret yang harus dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengenaan bea meterai atas dokumen elektronik. Kebijakan ini diharapkan dapat membuat bea meterai dilakukan secara lebih sederhana dan efektif.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x