Covid-19 Melonjak, Ridwan Kamil Resmi Perpanjang PSBB Bodebek Hingga 27 Oktober 2020

- 30 September 2020, 21:12 WIB
ILUSTRASI pandemi virus corona Covid-19 di India.*
ILUSTRASI pandemi virus corona Covid-19 di India.* /pixabay

MANTRA SUKABUMI - Semakin melonjaknya angka pasien yang terpapar Covid-19 di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) membuat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil lakukan perpanjang PSBB.

Diketahui, PSBB proporsional akan berlaku hingga 27 Oktober mendatang di wilayah Bodebek. Keputusan perpanjangan PSBB proporsional Bodebek ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar No: 443/Kep.575-Hukham/2020, yang ditandatangani pada 21 September 2020.

Menanggapi hak tersebut, Daud Ahmad selaku Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, mengatakan kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

Baca Juga: Merchant Baru ShopeePay Minggu ini Penuh dengan Fesyen dan Makanan Lezat

Baca Juga: Tidak Banyak Orang Tahu, Ternyata Daun Tempuyung Bermanfaat untuk Kesehatan Tubuh Manusia

'PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM),” ungkap Daud seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJNEWS, pada Rabu, 30 September 2020.

Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB sampai 11 Oktober 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

“Dalam sepekan terakhir, penambahan kasus di Jabar didominasi di wilayah Bodebek,” tegasnya.

Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar (Pikobar) per Selasa (29/9), kasus positif Covid-19 di kawasan Bodebek bertambah 3.212 dalam tujuh hari terakhir.(Hdi)

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x