Pembubaran HTI Disamakan dengan PKI, Mahfud MD: PKI itu Kudeta, HTI Hukum Adminsitrasi

- 1 Oktober 2020, 06:51 WIB
Mahfud MD saat memberikan sambutan pada acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Penanganan Ormas Radikal
Mahfud MD saat memberikan sambutan pada acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Penanganan Ormas Radikal //Kemenkopolhukam

MANTRA SUKABUMI – Setiap jelang akhir September, isu Partai Komunis Indonesia (PKI) dengan peristiwa G30S/PKI kembali menggeliat mengungkap sisi sejarah kelam yang kembali dimunculkan oleh beberapa kalangan.

Dengan beragam motivasi dan maksud, isu ini terus menggelinding memutar kembali sejarah untuk hadir dengan wajah kekinian, termasuk dihubungkan dengan organisasi lain yang dianggap sama gerakan dan perjuangannya.

Terbaru Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD ditanya persoalan pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Mahfud MD menjelaskan PKI dan HTI terdapat sisi hukum ada perbedaan pembubaran. Ia menilai kasus ini mempunyai dampak berbeda bagi kehidupan para pendukungnya di masyarakat.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Berikan Bantuan Rp 1 Juta, Cek Siapa Saja Penerimanya

Baca Juga: Mengharukan, Terdakwa Jaksa Pinangki Baca Surat Permintaan Maaf Ungkap Penyesalan

"Muncul pertanyaan, kenapa pemerintah membubarkan HTI, orang-orangnya kok masih? PKI kok, orangnya sudah enggak ada?," kata Mahfud dalam keterangan resmi, Rabu, 30 September 2020, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari RRI.

Mahfud mengatakan, dari sisi hukum ada perbedaan pembubaran PKI dan HTI.

"PKI karena hukum pidana, HTI hukum adminsitrasi. PKI itu kudeta, Undang-undang subversi. HTI tidak memberontak secara pidana. Kalau administrasi, bubarkan dulu, baru disidang. Kalau hukum pidana, jangan dihukum dulu, disidang dulu baru dihukum. Kalau perdata, harus kesepakatan. Misalnya orang nikah," terangnya.

Saat ini, kata Mahfud, Indonesia memang memiliki Undang Undang khusus untuk mengatur Organisasi Masyarakat (Ormas). Aturan ini juga mencakup soal pembubaran ormas yang rinciannya diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu).

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x