Bukan Solusi Resesi Ekonomi, Rakyat Tolak RUU Cipta Kerja

- 5 Oktober 2020, 10:30 WIB
Baleg DPR RI dan pemerintah mengadakan rapat mengenai keputusan RUU Cipta Kerja.*/ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Baleg DPR RI dan pemerintah mengadakan rapat mengenai keputusan RUU Cipta Kerja.*/ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra /

 

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyepakati substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) dalam Raker Panja, Sabtu, 3 Oktober 2020 di Jakarta.

Airlanggar Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mewakili Pemerintah menyatakan, RUU Cipta Kerja akan bermanfaat untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Sementara itu, pendapat lain bertolak belakang dengan pernyataan Airlanggar Hartarto.

Baca Juga: Kapolres Sukabumi Beri Kejutan Kue Ulang Tahun pada Dandim 0622 Kabupaten Sukabumi di HUT TNI Ke-75

Seperti yang diungkapkan Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudistira menegaskan, UU Cipta Kerja sama sekali tidak membantu dalam pemulihan ekonomi di masa resesi. 

Menurutnya, tidak heran, jika khalayak ramai menolak lahirnya UU Cipta Kerja yang disebut-sebut pemerintah akan mendongkrak investasi dan mendorong perekonomian.

"Ini justru memberi ketidakpastian karena banyaknya aturan yang berubah ditengah situasi resesi ekonomi. Padahal investor butuh kepastian," kata Bhima, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari RRI pada Senin, 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Terinfeksi Virus Corona, Donald Trump Tinggalkan Rumah Sakit untuk Melihat Pendukungnya

Diketahui, dalam kluster ketenagakerjaan sendiri pengurangan hak pesangon akan menurunkan daya beli buruh. Hal ini tidak bisa diterima oleh pekerja yang saat ini rentan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Karenanya, lanjut dia, aksi penolakan omnibus law bisa merusak hubungan industrial di level paling mikro atau di tingkat perundingan perusahaan (bipartit), lantaran ancaman mogok kerja bisa menurunkan produktivitas.

"Investor di negara maju sangat menjunjung fair labour practice dan decent work dimana hak-hak buruh sangat dihargai, bukan sebaliknya," pungkasnya.

Lahirnya RUU Ciptaker membuat sejumlah pekerja khususnya pekerja pabrik melakukan unjuk rasa.

Baca Juga: Awas, Ada 5 Efek Samping Berbahaya untuk Kesehatan, Jika Terlalu Banyak Konsumsi Semangka

Seperti yang dilakukan oleh pekerja pabrik di daerah Cicurug, berdasarkan surat edaran sejumlah kurang lebih 1000 pekerja akan melakukan aksi unjuk rasa terkait Penolakan Omnibus Law Ciptaker.

Diketahui berlangsungnya aksi ini akan dilakukan pada Rabu-Kamis, 7-8 Oktober 2020, yang berlokasi di tiga perusahaan yaitu PT Kain Baju Global, PT Djojonegoro C 1000, dan PT Equilindo Asri.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah