Omnibus Law Cipta Kerja, Disahkan DPR Jadi Pukulan dan Rugikan Para Pekerja

- 5 Oktober 2020, 22:00 WIB
ILUSTRASI serikat pekerja tolak omnibus law.*
ILUSTRASI serikat pekerja tolak omnibus law.* /RRI/


MANTRA SUKABUMI – Omnibus Law adalah sebuah Undang-Undang (UU) yang ciptakan untuk menyasar pada satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa undang-undang sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana.

Akhir-akhir ini omnibus law sedang diperbincangkan dimasyarakat terutama dikalangan buruh, pasalnya setelah pengesahan yang dilakukan oleh DPR RI.

Mengenai omnibus lawa terutama mengenai rancangan undang-undang cipta kerja menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 5 Oktober 2020, hasil dari rapat tersebut menghasilkan pengesahan UU tersebut.

Baca Juga: Timnas Garuda Muda Indonesia di Piala Dunia U20 Akan Bertabur Pemain Keturunan

Baca Juga: Tak Hanya Praktis, Berikut 5 Manfaat Mie Instant yang Harus Kamu Tahu

Sebagaimana mantrasukabumi.com kutip dari laman RRI, mengenai isi dari undang-undang cipta lapangan kerja sebagai berikut:

1. RUU Cipta Lapangan Kerja akan mempermudah PHK Massal

Bahkan para karyawan tetap yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak lepas dari ancamannya, turunnya jumlah pesangon secara drastis atau bahkan dihapus jelas akan membuat pengusaha tidak perlu berpikir untuk memecatmu! Kamu akan bekerja tanpa posisi tawar, tanpa harga diri! PHK akan membayangi buruh yang berserikat atau yang berani protes atas ketidakadilan!

2. Status karyawan tetap hanya mimpi

Konsep mudah merekrut dan memecat (pasar kerja fleksibel) di RUU Cilaka didukung dengan rencana mengizinkan outsourcing dan kontrak di sebanyak mungkin bidang tanpa batasan waktu. Kontrak akan diperluas sampai lima tahun. Di mata perusahaan, masa mudamu adalah uang, tapi masa tuamu hanya jadi sampah tak berguna! Ambyar tidak karu-karuan!

Baca Juga: BUMN Farmasi Racik Jenis Obat Covid-19, Simak Selengkapnya

Baca Juga: Cara Sehat dan Bergizi Memasak Mi Instan dengan Mudah

3. Penghapusan Pidana Ketenagakerjaan (Pengusaha Bebas Menindas)

Saat ini, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengancam memenjarakan pengusaha yang menghalangi cuti melahirkan, tidak membayar upah minimum, tidak bayar upah lembur, mempekerjakan anak, tidak membayar BPJS Kesehatan, mempekerjakan pekerja asing tanpa izin, menghalangi berserikat dan mogok. Tapi semua pelanggaran aturan-aturan itu nantinya cuma dihukum sanksi administratif! Apakah kamu akan biarkan pengusaha bebas melanggar aturan?!

4. Upah per Jam! UMP hanya mimpi

Upah per jam artinya buruh bukan manusia, sekedar mesin produksi. Di Indonesia tidak ada jaminan pengangguran yang memberikan tunjangan bagi orang ter-PHK. Jadi, upah per-jam itu tidak masuk akal! Belum lagi, karyawan tetap terancam turun kasta jadi karyawan jam-jaman. Ingat, jam kerja di RUU Cilaka akan berdasarkan negosiasi pengusaha buruh (bipartit) sembari memangkas daya tawar buruh-buruh! Kalau kamu sakit dan tidak bekerja, dengan tidak adanya sanksi pidana pengusaha agar mendaftarkan kamu di BPJS, silahkan berobat dengan uang dari langit! Begitu juga kalau kamu melahirkan. Kurang kejam apalagi RUU Cilaka!?

Baca Juga: Ternyata Bukan Hanya Sholat, Makan Juga Harus Berjamaah Niscaya Diberi Keberkahan

5. Rentan Diskriminasi

Di perusahaan investasi asing, buruh Indonesia rentan menjadi korban diskriminasi. Kerap investor, dari negara Cina sampai Zimbabwe, rentan tidak profesional. Mereka bisa jadi lebih suka rekrut dan memberi penghargaan pada rekan senegara atau "asal bule" (meski ongkos lebih mahal) ketimbang mempekerjakan kita. Diskriminasi akan melenggang bebas karena aturan pekerja asing akan dipermudah.

6. Praktis Pengusaha Hindari BPJS

Tanpa adanya sanksi pidana, pengusaha akan ogah membayarkan dan mendaftarkan karyawan pada BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Kalau kamu protes, upahmu jadi per jam, jam kerjamu dikurangi, dan kamu bisa di-PHK tanpa pesangon, atau PHK cuma dengan uang kerohiman ala kadarnya.**

Editor: Andriana

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah