Kabar Gembira, Pemerintah Sebut BLT Akan Dilanjutkan Hingga Tahun 2021, Berikut Rinciannya

- 7 Oktober 2020, 07:25 WIB
Ilustrasi bantuan pemerintah.
Ilustrasi bantuan pemerintah. /Pikiran-Rakyat.com//Pikiran-Rakyat.com

MANTRA SUKABUMI - Dalam rangka mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah mengucurkan berbagai bantuan langsung tunai (BLT).

Diantaranya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan andalan bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu.

Lalu ada Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dengan jenis bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta yang disebut dengan Banpres Produktif.

Baca Juga: Kamu Harus Tahu, 3 BLT Ini Cair Bulan Oktober, Segera Cek Daftar Namamu Ada Dimana

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu!

Kemudian Kementerian Sosial (Kemensos) muncul dengan bantuan langsung tunai (BLT) non PKH Rp 500 ribu.

Yang lebih menggembirakan adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan melanjutkan program bantuan sosial hingga tahun 2021 mendatang.

Diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bahwa keputusan tersebut diambil ketika melihat pertimbangan kasus Covid-19 masih terus bergerak. 

Ia juga menambahkan bahwa perpanjangan program bantuan pemerintah itu juga sudah mendapatkan persetujuan DPR RI.

Halaman:

Editor: Andriana

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x