BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair, Buruan Cek Rekening Bank Anda

- 9 Oktober 2020, 08:03 WIB
Ilustrasi warga menerima BLT. /ANTARA/
Ilustrasi warga menerima BLT. /ANTARA/ /

Baca Juga: Waspada, 4 Jenis Hewan Ini Bisa Tularkan Covid-19 Terhadap Manusia

Melihat Peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak wa wa QRVirus Corona, Para Pekerja atau Buruh yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan Belum Dapat Menerima BLT, Berikut 6 Syarat BPJS Ketenagakerjaan Penerima BSU

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/Buruh penerima Upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020

Baca Juga: Bantuan Warga Desa, Ikuti Proyek Padat Karya Tunai dan Peluang Usaha Rp 21 Triliun Lewat Bumdes

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah