MANTRA SUKABUMI - KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan identitas resmi bagi setiap warga negara Indonesia.
Seiring dengan perkembangan teknologi, KTP digital atau e-KTP menjadi sebuah inovasi yang memudahkan masyarakat untuk mengakses identitas mereka secara digital.
Bagi yang ingin membuat KTP digital lewat HP, berikut adalah langkah-langkahnya beserta syarat-syaratnya.
Baca Juga: Cara Mudah Mengecek PIP untuk Siswa Melalui HP
syarat-syarat-untuk-membuat-ktp-digital" data-source-line="5">Syarat-syarat untuk Membuat KTP Digital
Sebelum memulai proses pembuatan KTP digital, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia 17 tahun ke atas
- Tidak sedang dalam proses perubahan data kependudukan
Langkah-langkah Membuat KTP Digital lewat HP
- Persiapan Dokumen
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KK, akta kelahiran, dan KTP sementara (jika ada).
- Unduh Aplikasi e-KTP
- Unduh aplikasi e-KTP resmi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Play Store atau App Store.
- Registrasi Akun
- Buat akun dengan mengikuti petunjuk yang ada di aplikasi.
- Pengisian Data
- Isi data pribadi sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
- Pemilihan Lokasi
- Pilih lokasi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat untuk proses verifikasi.
- Verifikasi Identitas
- Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada waktu yang sudah ditentukan untuk proses verifikasi identitas.
- Tunggu Proses Persetujuan
- Setelah proses verifikasi, tunggu persetujuan dari pihak berwenang melalui aplikasi.
- Pengambilan e-KTP
- Jika sudah disetujui, e-KTP dapat diambil di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan membawa KTP sementara (jika ada).
Adopsi KTP digital memberikan berbagai keuntungan, di antaranya:
Salah satunya ialah identitas dapat diakses melalui smartphone kapan saja dan dimana saja.***
Berita Pilihan
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel