Wajib Tahu, Berikut Syarat Jika Ingin Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2

- 18 Oktober 2020, 04:49 WIB
Ilustrasi bantuan BLT
Ilustrasi bantuan BLT /Pikiran Rakyat/

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mulai melakukan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 jika syarat sudah terpenuhi.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui konferensi press beberapa waktu lalu memastikan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 kepada pekerja yang memenuhi syarat akan segera dilakukan.

Ida juga menjelaskan jadwal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 bagi yang memenuhi syarat akan dilakukan setelah pemerintah selesai melakukan evaluasi penyaluran gelombang 1.

Baca Juga: Lakukan Aksi Balasan, Ferdinand Hutahaean Tantang Debat Rektor Ibnu Chaldun Terkait Anies Baswedan

Baca Juga: Kemnaker Pastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak Akan Ditransfer ke 5 Rekening Ini

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," ujarnya pada Rabu, 14 Oktober 2020 lalu.

Ida juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan gelombang 1 kepada 11.950.300 pekerja yang dibagi dalam 5 tahap.

Seperti diketahui, Kemnaker menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 1 kepada 2,5 juta penerima.

Kemudian tahap 2 disalurkan bagi 3 juta penerima. Selanjutnya tahap 3 bagi 3,5 juta penerima.

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x