MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan akan kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.
Diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 hanya untuk 6 golongan pekerja dan akan disalurkan pada akhir Oktober atau awal November.
Ida menjelaskan 6 golongan pekerja yang berhak mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini telah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Baca Juga: Kemnaker Tiba-tiba Minta Pekerja Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair, Ada Apa?
Baca Juga: Kemnaker Pastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak Akan Ditransfer ke 5 Rekening Ini
Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Rp600 ribu gelombang 2 adalah:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;