Ingat, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Hanya untuk 6 Golongan Ini, Cek Segera Disini

- 18 Oktober 2020, 05:23 WIB
Ilustrasi bantuan BLT
Ilustrasi bantuan BLT /Pikiran Rakyat/

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan akan kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.

Diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 hanya untuk 6 golongan pekerja dan akan disalurkan pada akhir Oktober atau awal November.

Ida menjelaskan 6 golongan pekerja yang berhak mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini telah diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Kemnaker Tiba-tiba Minta Pekerja Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Cair, Ada Apa?

Baca Juga: Kemnaker Pastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak Akan Ditransfer ke 5 Rekening Ini

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima  BLT BPJS Rp600 ribu gelombang 2 adalah:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x