Kemnaker Sebut Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan Mohon Dikembalikan, Ini Alasannya

- 19 Oktober 2020, 06:00 WIB
Kemnaker Sebut Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan Mohon Dikembalikan, Ini Alasannya
Kemnaker Sebut Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan Mohon Dikembalikan, Ini Alasannya /Instagram.com @idafauziyahnu/.*/Instagram.com @idafauziyahnu

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah dalam memulihkan perekonomian masyarakat di masa pandemi Covid-19 saat ini memberikat berbagai jenis program Bantuan Tunai Langsung (BLT).

Masyarakat yang terdamapak Covid-19 diberikan BLT oleh pemerintah agar perekonomiannya terbantu selama masa pandemi ini.

Salah satu program BLT yang diberikan pemerintah yakni BLT BPKS Ketenagakerjaan untuk para pekerja yang pendapatan atau gajihnya di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini Untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

Baca Juga: Kemnaker Sebut Pemilik 5 Rekening Bank Ini Dipastikan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Akan Ditransfer

Hingga saat ini, BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah dicairkan dana tersebut kepada pekerja pada gelombng 2.

Namun, dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dicairkan diminta untuk dikembalikan lagi bagi pekerja yang tidak memenuhi sayarat.

Hal tersebut sebagaimana disampaika Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa seluruh pekerja yang tidak sesuai syarat namun sudah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pekerja tersebut untuk segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke kas negara jika tidak ingin dikenakan sanksi.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x