Kemnaker Sebut Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan Mohon Dikembalikan, Ini Alasannya

- 19 Oktober 2020, 06:00 WIB
Kemnaker Sebut Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan Mohon Dikembalikan, Ini Alasannya
Kemnaker Sebut Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan Mohon Dikembalikan, Ini Alasannya /Instagram.com @idafauziyahnu/.*/Instagram.com @idafauziyahnu

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4.Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Ambalat Memanas, TNI Kerahkan Kapal Perang di Perbatasan Indonesia dengan Malaysia

Baca Juga: Berikut Tanda-Tanda Gejala Kolestrol Tinggi Dilihat dari Keluhan Pada Kaki

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.**

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x