Wajib Tahu, Pekerja dengan Kriteria Ini yang Harus Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 19 Oktober 2020, 07:30 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah / Sumber: Instagram @idafauziyahnu

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pekerja yang tidak memenuhi kriteria harus segera mengembalikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang sudah dicairkan.

Kemnaker menegaskan hal itu menyusul jutaan pekerja yang dicoret karena tidak sesuai kriteria.

Karena itu, pihaknya mengingatkan jika ada pekerja yang sudah menerima dana namun sebenarnya tidak berhak sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, harus mengembalikan dana tersebut.

Baca Juga: Siap-siap, Ini Jadwal Transfer BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 ke Rekening BCA dan Himbara

Baca Juga: Ingat, BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Hanya untuk 6 Golongan Ini, Cek Segera Disini

Kemnaker bahkan mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020.

Seperti diketahui, hingga gelombang 1 berakhir pihak Kementerian Ketenagakerjaan menerima 14,8 juta rekening penerima dari BP Jamsostek.

Namun dari data tersebut hanya sekitar 12,4 juta data nomor rekening yang lolos validasi, sementara sisanya tidak lolos validasi.

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x