MANTRA SUKABUMI - Publik kembali dikejutkan dengan kasus anggota TNI yang terlibat LGBT ternyata positif mengidap HIV/AIDS.
Seperti diketahui, Kapten dr IC diketahui telah melakukan hubungan seks sesama jenis kelamin dengan Serka R seperti tertuang dalam Putusan Pengadilan Militer II-10 Semarang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 19 Oktober 2020.
Yang lebih mengejutkan adalah Kapten dr IC ternyata terkena penyakit HIV/AIDS. Kondisi itu diketahui dari surat keterangan medis RS Soemitro Surabaya pada 30 Agustus 2019.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Angkat Bicara Terkait Pelengseran Jokowi: Saya Sudah Rakyat Biasa, Pensiunan Tentara
Baca Juga: Kemnaker Jelaskan 5 Rekening yang Tidak Akan Ditransfer Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
Setelah Kapten IC positif HIV/AIDS, kemudian Serka R juga dites di RSUP dr Sardjito pada 20 Setember 2019 dan hasilnya, R juga mengalami HIV/AIDS.
Dari hubungan sesama jenis itu, Kapten dr IC terkena penyakit HIV/AIDS. Hal itu sesuai dengan surat keterangan medis RS Soemitro Surabaya pada 30 Agustus 2019.
Karena Kapten IC positif HIV/AIDS, Serka R kemudian dites juga di RSUP dr Sardjito pada 20 Setember 2019. Hasilnya, Serka R juga mengalami HIV/AIDS.
Oleh karena itulah ,kemudian Polisi Militer segera melacak kasus tersebut dan akhirnya Oditur militer mendudukkan Kapten dr IC ke kursi pesakitan.