MANTRA SUKABUMI – Sejak hari Senin 19 Oktober 2020 program bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diluncurkan pada bulan Agustus 2020. Presiden Jokowi resmi meluncurkan program Banpres Produktif yakni berupa hibah pemerintah bagi Usaha Mikro Kecil (UKM) senilai Rp2,4 Juta.
Program ini merupakan bagian dari Skema Insentif Pemerintah bagi UKM di tengah pandemi Covid-19. Dikutip mantrasukabumi.com dari akun IG @kemenkominfo, pada 26 Agustus 2020.
“Dengan mengucap Bismillah, Banpres Produktif untuk Usaha Mikro Kecil, saya nyatakan diluncurkan”, ucap Presiden Jokowi pada 24 Agustus 2020.
Baca Juga: Operasi Yustisi di Kabupaten Sukabumi Diperpanjang hingga Pertengahan November 2020
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Ingin Pastikan Pesiapan untuk Vaksin, Terutama Terkait Halal dan Haram
Presiden Jokowi menegaskan, bahwa Banpres tersebut bukanlah sebuah pinjaman modal kerja yang harus dikembalikan. Namun Banpres Produktif Usama Mikro (BPUM) tersebut merupakan hibah. Harap digunakan untuk tambahan modal, untuk menambah barang dagangan.
Diharapkan dengan adanya program ini dapat digunakan sebagai tambahan modal usaha bagi UMKM.
Pada hari peluncuran, setidaknya 1 Juta UMKM yang menerima Bantuan tersebut.
Sejak hari Senin (19 Oktober 2020), hasil dari pantauan tim mantrasukabumi.com di lapangan, hampir semua Kantor Bank BRI di wilayah Sukabumi, penuh dengan antrian masyarakat yang hendak mencairkan bantuan Banpres BPUM.