BPUM Kedaluarsa Jika Tidak Segera diambil, Cek Daftar Pesertanya Segera Login eform.bri.co.id/bpum

- 22 Oktober 2020, 05:10 WIB
Tangkapan layar, pengajuan BLT Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 juta
Tangkapan layar, pengajuan BLT Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 juta /Galih Wijaya/Kabar Joglosemar

Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengkonfirmasi, lalu dicairkan lah dana tersebut.

Baca Juga: Nomor eKTP tidak Terdaftar Sebagai Penerima BPUM, Berikut Syarat Pendaftaran Dapatkan Bantuannya

Dia bilang, dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga 3 bulan setelah dana sudah disalurkan.

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah. Menurut Hanung, hal ini harus dilakukan untuk mendorong program Banpres Produktif menjadi tepat sasaran dan efektif.

Selain itu, Hanung mengatakan program ini masih berlangsung dan masih terbuka lebar bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan BLT.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Pemerintah BPUM Rp2,4 Juta melalui eform.bri.co.id/bpum

Namun syarat agar pelaku usaha mikro bisa mendapatkan bantuan ini adalah harus dipastikan bahwa calon penerima belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman sama sekali dari pihak perbankan.**

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x