1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, Serta Pegawai BUMD/BUMN
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan KUR
~ dan Berikut Unggahan resmi dari akun @kemenkopukm
Lihat postingan ini di Instagram
Bagi pelaku Usaha Mikro yang memenuhi persyaratan, dana akan di transfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima dengan nilai Rp2,4 Juta.
Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Kepesertaan BPUM Rp2,4 Juta Menggunakan Nomor KTP