Login di depkop.go.id, Jika NIK Tidak Terdaftar Penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta, Penuhi Syaratnya

- 22 Oktober 2020, 05:35 WIB
Syarat, Cara Daftar, dan Cek Kepesertaan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta
Syarat, Cara Daftar, dan Cek Kepesertaan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta /

MANTRA SUKABUMI - Segera login di depkop.go.id, Jika NIK KTP Tidak Terdaftar sebagai penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta, kemudian penuhi dulu syaratnya.

Kemenkop dan UKM menjelaskan login di depkop.go.id jika NIK KTP tidak terdaftar penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta, sehingga di dalamnya berisi persyaratan yang harus dipenuhi serta cara daftar.

Karena itu bagi masyarakat yang NIK KTP miliknya tidak terdaftar sebagai penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta, bisa login di depkop.go.id untuk mengetahui syarat yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Tegaskan Dirinya Tidak Takut Ditangkap: Saya Bukan Sombong

Seperti diketahui, Presiden Jokowi memutuskan untuk menambah kuota sebanyak 3 juta penerima BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.

Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota

Berikut syarat, cara daftar dan cek kepesertaan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro dilansir dari laman Kementerian Koperasi dan UMKM.

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x