MANTRA SUKABUMI - BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 segera cair, namun rekening dengan kriteria ini tidak bisa cair.
Hal itu disampaikan Kemnaker bahwa pihaknya tidak bisa mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 kepada rekening dengan kriteria berikut ini.
Kemnaker menegaskan bahwa dana BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 tidak akan dicairkan kepada rekening dengan kriteria sebagai berikut :
Baca Juga: Nomor eKTP tidak Terdaftar Sebagai Penerima BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta, Cek Syarat Resmi Daftarnya
Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini
1. Rekening tidak sesuai NIK
2. Rekening yang sudah tidak aktif
3. Rekening pasif
4. Rekening yang tidak tercatat
5. Rekening telah dibekukan oleh Bank
Kemnaker juga menyampaikan bahwa hingga 19 Oktober 2020 pihaknya telah mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 12,1 juta pekerja.
Dari data yang disampaikan Kemnaker melalui akun Instagram resminya, Kemnaker telah mencairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada 12.166.471 pekerja mulai tahap 1 hingga tahap 5.
Diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dari data tersebut berarti Kemnaker telah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 98,09 persen dari total 12,4 juta penerima.