Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Daftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Penerima BSU

- 24 Oktober 2020, 07:26 WIB
Tangkapan layar laman utama BPJSTKU penyaluran BLT Rp600 ribu/
Tangkapan layar laman utama BPJSTKU penyaluran BLT Rp600 ribu/ /sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

MANTRA SUKABUMI – Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Daftar Peserta BPJS Ketenaga Kerjaan dan Penerima BSU Rp600 Ribu Atau Via WA dan SMS, Bantuan subsidi upah akan masuk gelombang 2, Ramainya perbincangan mengenai Pembagian dan Transfer BLT Rp600 Ribu dan rekening Bank Swasta yang tak kunjung ada kabar.

kabar gembira akhir bulan ini, Pencairan bantuan tersebut di peruntukan bagi masyarakat yang terdampak baik secara langsung maupun tidak langsung akibat pandemi Covid-19.

Menaker Ida Fauziyah menyatakan bahwa bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah telah disalurkan kepada 11.950.300 pekerja atau setara 97,37 persen dari total penerima tahap I s.d. tahap V.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Baca Juga: Modal Nomor eKTP Bisa Cek Bantuan Pemerintah untuk UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Caranya

Dilansir mantrasukabumi.com dari instagram official @kemnaker, "Hingga tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah telah tersalurkan kepada 11,9 juta pekerja. Kita terus mendorong agar pihak perbankan dapat mempercepat proses penyalurannya," kata Menaker Ida di Jakarta pada Selasa 13 Oktober 2020

Untuk tahap V, Kemnaker menerima 578.230 data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada 29 September 2020. Namun pada 30 September 2020 yang merupakan tenggat akhir pengumpulan data calon penerima subsidi gaji/upah, pihaknya kembali menerima tambahan data sebanyak 40.358.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker) pada 

 

Dikarenakan jumlahnya yang tidak begitu signifikan, untuk memudahkan pelaporan ke publik, tambahan data tersebut merupakan bagian dari tahap V. Sehingga secara total pada tahap V terdapat 618.588 data calon penerima subsidi gaji/upah.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x