Selidiki Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Polisi Periksa 64 Saksi dalam Penyidikan

- 24 Oktober 2020, 19:10 WIB
Kondisi Gedung Kejaksaan Agung RI pasca kebakaran.
Kondisi Gedung Kejaksaan Agung RI pasca kebakaran. /Instagram @pakindro

MANTRA SUKABUMI - Gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu, 22 Agustus 2020 lalu telah mengalami kebakaran, hingga memicu pertanyaan di masyarakat penyebab terjadinya kebakaran tersebut.

Setelah dua bulan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri, kini telah membuahkan hasil hingga Polri menetapkan delapan tersangka dalam kasus terjadinya kebakaran.

Anggota Komisi lll DPR RI Moh Rano Alfath, menilai Bareskrim Polri berhasil menjalankan tugasnya dengan baik, dan menjawab pertanyaan masyarakat.

Baca Juga: Login Resmi eform.bri.co.id Gunakan No KTP, Kamu Pasti dapat BLT UMKM Jika Ikuti Persyaratan Ini

Baca Juga: Liverpool vs Sheffield, Liga Inggris Malam Ini Live di Mola TV, Cek Ulasan dan Link Streaming

Apa penyebab terjadinya gedung utama kejaksaan Agung terbakar sampai mengundang misteri terkait kasus kebakaran tersebut.

Sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari antaranews.com, pada Sabtu, 24 Oktober 2020. Rano menyampaikan keberanian Bareskrim Polri dalam kasus kebakaraan gedung Jaksa Agung.

Rano melalui siaran pers, Jakarta, Sabtu, 24 Oktober 2020, menyoroti keberanian Bareskrim dalam menetapkan salah satu pejabat Kejagung.

Sebagai tersangka karena telah menyetujui penyediaan bahan ilegal sebagai cairan pembersih lantai, penyebab gedung utama Jaksa Agung terbakar.

"Ini merupakan suatu prestasi yang luar biasa, membuktikan bahwa Polri tidak kaleng-kaleng dalam hal investigasi kasus yang merugikan lembaga tinggi negara," tutur Rano.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x