Selidiki Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Polisi Periksa 64 Saksi dalam Penyidikan

- 24 Oktober 2020, 19:10 WIB
Kondisi Gedung Kejaksaan Agung RI pasca kebakaran.
Kondisi Gedung Kejaksaan Agung RI pasca kebakaran. /Instagram @pakindro

Rano juga menilai bahwa keberhasilan ini juga didukung oleh kepemimpinan dan kaderisasi Polri yang baik dalam penyelidikan kasus ini.

Ke delapan tersangka yang telah ditetapkan Bareskrim Polri tersebut, terjerat kasus tuduhan kelalaian bekerja dan kelalaian dalam memilih cairan pembersih yang mudah terbakar.

Baca Juga: Fantastis, Ratu Elizabeth Buka Lowongan ART dengan Gaji Capai Rp 367 Juta

Serta dikenakan Pasal 188 KUHP Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP hingga lima tahun penjara.

Menurut Moh Rano Alfath anggota komisi III DPR RI ini, penunjukan Brigjen Pol Ferdy Sambo sebagai jenderal yang ditugaskan untuk mengusut tuntas kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung tersebut dinilai tepat.

"Sempat menjadi ajang konspirasi di masyarakat, tapi semua isu ditangkis dan disikapi Bareskrim dengan profesional. Kejagung minta tolong Bareskrim untuk mengungkap kebenaran. Tim penyelidikan Bareskrim di bawah pimpinan Brigjen Ferdy Sambo tanggap menyelesaikan kasus dalam dua bulan," Ujar Rano.

Sebelumnya Polri telah memeriksa 64 saksi dalam penyidikan kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung ini, hingga mencatat delapan orang yang menjadi tersangka.

Setelah gelar perkara Bareskrim bersama Kejaksaan Agung, penyidik menyimpulkan penyebab awal kebakaran berasal dari kelalaian aktivitas merokok lima tersangka yang merupakan buruh bangunan.

Kini kasus terjadinya kebakaran yang terjadi di gedung utama Kejaksaan Agung sudah terungkap, dan menjawab semua pertanyaan dan misteri di masyarakat.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x