Jangan Main Layangan di Area Bandara, Tetap Nekat Siap-siap Kena Sanksi Pidana

- 24 Oktober 2020, 20:51 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /PMJNews

MANTRA SUKABUMI - Kejadian layangan tersangkut pada pesawat Citilink terjadi sekitar pukul 16.48 WIB, mengganggu penerbangan Citilink dari Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta menuju Bandara Internasional Adisucipto Yogyakarta, Jumat (23/10/2020) kemarin.

Dilansir PMJ News, dengan adanya kejadian tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait mengenai kejadian tersangkutnya layangan pada pesawat Citilink di Bandara Adi Sucipta Yogyakarta.

"Saya juga terus koordinasi bersama pihak Navigasi, Bandara maupun Otoritas Bandara setempat. Ini dibantu dengan Danlanud," ungkapnya kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (24/10/2020).

Baca Juga: 13 Bandara dengan Harga Jual Tiket Termurah, Cocok untuk Liburan Akhir Tahun

Saat kejadian, Pilot yang melihat banyaknya layang-layang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Air Navigation Bandara Adisucipto. Layang-layang tersebut tersangkut di landing gear sebelah kiri pesawat Citilink.

Novie mengatakan, masyarakat tidak boleh menaikkan layangan di area bandara karena bisa berdampak fatal terhadap pernebangan.

Bahkan, Novie menegaskan, jika melanggar para pelaku bakal dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga: 10 Bandara Terbaik Dunia tahun 2020 Versi Skytrax, Singapura Changi yang Pertama, Bandara Soetta?

"Kasus ini pernah terjadi setahun atau dua tahun yang lalu di Bandara Soekarno-Hatta tapi bisa kita cegah. Kita minta sama-sama, pihak bandara bersama Danlanud untuk bisa menertibkan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x