BLT BPUM Tahap 2 Diperpanjang Hingga November 2020, Berikut Cara Dapatkannya

- 25 Oktober 2020, 14:20 WIB
@jokowi menegaskan, Banpres tersebut bukanlah sebuah pinjaman modal kerja yang harus dikembalikan. Namun, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut merupakan hibah.
@jokowi menegaskan, Banpres tersebut bukanlah sebuah pinjaman modal kerja yang harus dikembalikan. Namun, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut merupakan hibah. /@kemenkominfo

MANTRA SUKABUMI - Hingga kini, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) masih membuka peluang dan kesempatan bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan Bantuan Presiden (Banpres).

Bantuan presiden ini diberikan kepada para pelaku usaha dengan nominal anggaran Rp2,4 juta.

Menurut Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menyampaikan bahwa, program bantuan presiden ini akan diperpanjang sampai November 2020.

Baca Juga: Ingin Miliki Kulit Wajah yang Cerah dan bersih? Berikut 7 Masker Alami Bisa Buat Wajah Semakin Putih

Baca Juga: Cantik dan Tajir, Berikut 10 Artis Wanita Bollywood Terkaya, Salah Satunya Capai Rp970 M

Lebih lanjut, Hanung menjelaskan bahwa bantuan presiden tahap 2 ini akan menyasar sebanyak 3 juta pelaku UKM.

Namun, ditahap 2 ini untuk penyeleksian penerima BLT akan lebih diperketat lagi dibandingkan dengan tahap sebelumnya yakni tahap 1.

Bagi para pelaku usaha yang masih belum menerima ditahap 1 maka dapat diusahakan untuk mendapatkan BLT UKM ditahap 2 ini asalkan persyaratannya sesuai dengan ketentuan.

Cara mendapatkan BLT UMKM

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x