MANTRA SUKABUMI - Hingga kini, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) masih membuka peluang dan kesempatan bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan Bantuan Presiden (Banpres).
Bantuan presiden ini diberikan kepada para pelaku usaha dengan nominal anggaran Rp2,4 juta.
Menurut Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menyampaikan bahwa, program bantuan presiden ini akan diperpanjang sampai November 2020.
Baca Juga: Ingin Miliki Kulit Wajah yang Cerah dan bersih? Berikut 7 Masker Alami Bisa Buat Wajah Semakin Putih
Baca Juga: Cantik dan Tajir, Berikut 10 Artis Wanita Bollywood Terkaya, Salah Satunya Capai Rp970 M
Lebih lanjut, Hanung menjelaskan bahwa bantuan presiden tahap 2 ini akan menyasar sebanyak 3 juta pelaku UKM.
Namun, ditahap 2 ini untuk penyeleksian penerima BLT akan lebih diperketat lagi dibandingkan dengan tahap sebelumnya yakni tahap 1.
Bagi para pelaku usaha yang masih belum menerima ditahap 1 maka dapat diusahakan untuk mendapatkan BLT UKM ditahap 2 ini asalkan persyaratannya sesuai dengan ketentuan.
Cara mendapatkan BLT UMKM