Kabar Gembira, 6 Bantuan Sosial Ini Akan Diperpanjang Pemerintah Hingga 2021, Cek Syarat Dapatkannya

- 25 Oktober 2020, 16:55 WIB
Ilustrasi bantuan BLT banpres UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta.
Ilustrasi bantuan BLT banpres UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

MANTRA SUKABUMI - Sebab Pandemi Virus Covid-19 atau Corona yang kini belum juga hilang di Indonesia. Pemerintah hingga saat ini berupaya untuk menekan angka penularannya, yang belum juga menemukan titik terang.

Selain itu, Pemerintah berupaya untuk meringankan beban dan membangkitkan kembali ekonomi masyarakat.

Dengan mengeluarkan beberapa program bantuan ekonomi untuk kalangan masyarakat pekerja, pencari kerja, pelaku usaha kecil menengah, dan sebagainya yang terdampak Pandemi virus Covid-19 ini.

Baca Juga: Jokowi Diminta untuk Waspada Dugaan Kudeta: Ingat Sejarah, Jangan Tunggu Sesuatu Terjadi

Baca Juga: Perlu Diketahui Berikut 10 Godaan Menjelang Pernikahan yang Selalu Muncul

Bantuan tersebut diantaranya berupa uang dan sembako. Seperti bantuan program Kartu Prakerja, BLT UMKM Banpres Produktif, BLT Susbisdi Gaji, BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH, Program Keluarga Harapan, hingga Kartu Sembako.

Dan kabar baiknya bantuan tersebut akan diperpanjang hingga tahun 2021, yuk ketahui syaratnya, seperti yang dikutip mantrasukabumi.com dari laman Bappenas, diantaranya sebagai berikut:

1. Kartu Prakerja

Kartu prakerja merupakan program yang bersifat semi bantuan sosial yang diperuntukkan bagi para pencari kerja maupun korban PHK.

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x