MANTRA SUKABUMI - Berikut cara daftar UMKM agar mendapat BPUM Rp 2,4 juta.
Selain cara daftar, pelaku usaha mikro juga dapat mengecek terlebih dahulu daftar penerima BPUM di eform.bri.co.id/bpum.
Seperti diketahui Bank BRI menjadi salah satu bank penyalur BPUM Rp 2,4 juta.
"Nasabah Yth, untuk mengecek daftar penerima BPUM melalui Bank BRI dapat di akses melalui internet dengan mengakses no KTP," tulis BRI.
Baca Juga: Simak, Berikut Cara Isi Formulir BPUM Bank BRI untuk Cek Daftar Penerima Banpres Produktif
Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!
Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi menambah kuota penerima BPUM Rp 2,4 juta sebanyak 3 juta penerima.
Menurut data Kemnkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.
Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BPUM Rp 2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota.