Lakukan Langkah Penting ini Agar Resmi Masuk Menjadi Penerima Banpres BLT BPUM Rp2,4 Juta

- 27 Oktober 2020, 18:10 WIB
Syarat Resmi Dapatkan BPUM
Syarat Resmi Dapatkan BPUM /mantrasukabumi

 

MANTRA SUKABUMI – Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro diperpanjang oleh Pemerintah hingga tahun 2021 mendatang.

Banpres BLT BPUM Rp2,4 Juta telah disalurkan kepada sekitar 9 juta pelaku Usaha Mikro pada tahap 1. Sementara pada tahap 2, ditarget terdapat 3 juta pelaku Usaha Mikro yang akan menerima.

Agar Resmi Masuk terdaftar sebagai penerima Banpres BLT BPUM Rp2,4 Juta pada tahap 2, lakukan langkah penting ini. Karena langkah penting ini akan membawa anda masuk terdaftar sebagai penerima Banpres BLT BPUM Rp2,4 Juta, tertera di bawah ini.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Dibuka sejak 13 Oktober tersebut, pendaftaran tahap 2 ini rencananya akan ditutup pada akhir November 2020 mendatang. Target penerima bantuan tersebut adalah pelaku usaha mikro atau UMKM yang terdampak Covid-19.

"Ditutup akhir November 2020," jelas Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman.

Adapun langkah penting yang harus ditempuh untuk mendapatkan bantuan Banpres BLT BPUM Rp2,4 Juta, dilansir mantrasukabumi.com dari laman kemenkopukm.go.id Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

Anda harus menyerahkan berkas yang merupakan syarat-syarat yang sudah ditentukan.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x