Lakukan Langkah Penting ini Agar Resmi Masuk Menjadi Penerima Banpres BLT BPUM Rp2,4 Juta

- 27 Oktober 2020, 18:10 WIB
Syarat Resmi Dapatkan BPUM
Syarat Resmi Dapatkan BPUM /mantrasukabumi

 

MANTRA SUKABUMI – Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta untuk pelaku Usaha Mikro diperpanjang oleh Pemerintah hingga tahun 2021 mendatang.

Banpres BLT BPUM Rp2,4 Juta telah disalurkan kepada sekitar 9 juta pelaku Usaha Mikro pada tahap 1. Sementara pada tahap 2, ditarget terdapat 3 juta pelaku Usaha Mikro yang akan menerima.

Agar Resmi Masuk terdaftar sebagai penerima Banpres BLT BPUM Rp2,4 Juta pada tahap 2, lakukan langkah penting ini. Karena langkah penting ini akan membawa anda masuk terdaftar sebagai penerima Banpres BLT BPUM Rp2,4 Juta, tertera di bawah ini.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Dibuka sejak 13 Oktober tersebut, pendaftaran tahap 2 ini rencananya akan ditutup pada akhir November 2020 mendatang. Target penerima bantuan tersebut adalah pelaku usaha mikro atau UMKM yang terdampak Covid-19.

"Ditutup akhir November 2020," jelas Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman.

Adapun langkah penting yang harus ditempuh untuk mendapatkan bantuan Banpres BLT BPUM Rp2,4 Juta, dilansir mantrasukabumi.com dari laman kemenkopukm.go.id Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

Anda harus menyerahkan berkas yang merupakan syarat-syarat yang sudah ditentukan.

Berkas yang terdiri dari fotokopi KTP, KK, SKU, dan lainnya, harus diserahkan kepada salah-satu Lembaga Pengusul yang ditunjuk oleh Pemerintah, yaitu:

Baca Juga: Kabar Gembira, Di Tengah Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatanan Berikan Keringanan Pembayaran Iuran

Ini adalah Lembaga Pengusul yang ditunjuk pemerintah, dimana berkas anda harus masuk dan terdaftar resmi di salah satu lembaga ini, diantaranya:

• Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
• Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
• Kementerian/Lembaga
• Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Adapun syarat-syarat lain adalah:

memiliki usaha mikro yang sedang berjalan, yang ditunjukan dengan bukti fisik dan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa tempat anda usaha.

Bukan ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Lagi, Habib Bahar Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Nama anda tidak terdaftar di dalam Bank Indonesia (BI) Cheking, sedang menerima pinjaman bank (kredit) atau Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Syarat selebihnya, seperti WNI dan NIK eKTP, semua warga negara usia dewasa pasti punya.

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya di tempat Lembaga Pengusul, yaitu:

• Nomor Induk Kependudukan (NIK)
• Nama lengkap
• Alamat tempat tinggal sesuai KTP
• Bidang usaha
• Nomor telepon (jangan ganti nomer selama proses).

Baca Juga: Simak, Berikut Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2, Cek Penerima Disini

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT BPUM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur.

Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum

Untuk mengecek penerima, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.**

 

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x