MANTRA SUKABUMI – Syarat untuk mendapatkan Bantuan Presiden Usaha Mikro sebesar Rp2,4 juta yang akan diperpanjang oleh Pemerintah hingga tahun 2021 mendatang.
BPUM telah disalurkan kepada sekitar 9 juta UMKM pada tahap 1. Sementara pada tahap 2, ditarget terdapat 3 juta UMKM yang akan menerima.
Agar Resmi Masuk terdaftar sebagai penerima Banpres BLT BPUM Rp2,4 Juta pada tahap 2 ini ada syarat utamanya. Syarat utama agar masuk terdaftar sebagai penerima Banpres BLT BPUM Rp2,4 Juta, tertera di bawah ini.
Baca Juga: Cari Tahu, Data Penerima Bantuan Pemerintah BPUM Rp2,4 Juta Cuma Pakai KTP di eform.bri.co.id/bpum
Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini
Dibuka sejak 13 Oktober tersebut, pendaftaran tahap 2 ini rencananya akan ditutup pada akhir November 2020 mendatang. Target penerima bantuan tersebut adalah pelaku usaha mikro atau UMKM yang terdampak Covid-19.
"Ditutup akhir November 2020," jelas Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman.
Adapun syarat utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Banpres BLT BPUM Rp2,4 Juta, dilansir mantrasukabumi.com dari laman kemenkopukm.go.id Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:
Pertama, Anda harus memiliki usaha mikro yang sedang berjalan, yang ditunjukan dengan bukti fisik dan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa tempat anda usaha.
Kedua, anda bukan ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.