SIMAK, Cara Dapat Bantuan Presiden BLT BPUM Rp2,4 Juta Langsung Ke Rekening Pribadi

- 27 Oktober 2020, 18:21 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Instagram.com/jokowi/

MANTRA SUKABUMI – Syarat untuk mendapatkan Bantuan Presiden Usaha Mikro sebesar Rp2,4 juta yang akan diperpanjang oleh Pemerintah hingga tahun 2021 mendatang.

BPUM telah disalurkan kepada sekitar 9 juta UMKM pada tahap 1. Sementara pada tahap 2, ditarget terdapat 3 juta UMKM yang akan menerima.

Agar Resmi Masuk terdaftar sebagai penerima Banpres BLT BPUM Rp2,4 Juta pada tahap 2 ini ada syarat utamanya. Syarat utama agar masuk terdaftar sebagai penerima Banpres BLT BPUM Rp2,4 Juta, tertera di bawah ini.

Baca Juga: Cari Tahu, Data Penerima Bantuan Pemerintah BPUM Rp2,4 Juta Cuma Pakai KTP di eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Dibuka sejak 13 Oktober tersebut, pendaftaran tahap 2 ini rencananya akan ditutup pada akhir November 2020 mendatang. Target penerima bantuan tersebut adalah pelaku usaha mikro atau UMKM yang terdampak Covid-19.

"Ditutup akhir November 2020," jelas Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman.

Adapun syarat utama yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Banpres BLT BPUM Rp2,4 Juta, dilansir mantrasukabumi.com dari laman kemenkopukm.go.id Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

Pertama, Anda harus memiliki usaha mikro yang sedang berjalan, yang ditunjukan dengan bukti fisik dan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa tempat anda usaha.

Kedua, anda bukan ASN, TNI/Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.

Ketiga, Nama anda tidak terdaftar di dalam Bank Indonesia (BI) Cheking, sedang menerima pinjaman bank (kredit) atau Pembiayaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Formulir Pengajuan Banpres BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Lengkap Dengan Persyaratannya, Berikut Contohnya

Syarat selebihnya, seperti WNI dan NIK eKTP, semua warga negara usia dewasa pasti punya.

Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.

Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Adapun langkah-langkah selanjutnya anda tinggal menghubungi Pembaga Pengusul yang ditunjuk oleh Pemerintah.

Selain itu, beberapa data yang harus diisi dan disiapkan oleh calon penerima diantaranya:
Nomor Induk Kependudukan (NIK).

• Nama lengkap
• Alamat tempat tinggal sesuai KTP
• Bidang usaha
• Nomor telepon

Baca Juga: Belum Mendapat SMS Bantuan BPUM Rp2,4 Juta, Cek Disini Hanya Input Nomor eKTP di eform.bri.co.id

Ini adalah Lembaga Pengusul yang ditunjuk pemerintah, dimana berkas anda harus masuk dan terdaftar resmi di salah satu lembaga ini, diantaranya:

• Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
• Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
• Kementerian/Lembaga
• Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT BPUM Rp2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur.

Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.

Baca Juga: Kemnaker Terbitkan Surat Edaran, Tahun 2021 Gaji Upah Minimum Tidak Akan Naik, Kenapa?

Untuk mengecek menerima bantuan ini atau tidak, peserta bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum

Untuk mengecek penerima, masyarakat cukup melampirkan nomor KTP dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan error, halaman bisa direfresh.**

 

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x