KPK Imbau Istana untuk Laporkan Gratifikasi Sepeda Lipat untuk Presiden Jokowi

- 27 Oktober 2020, 18:41 WIB
omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pihak Istana  untuk melaporkan penerimaan gratifikasi untuk Presiden Jokowi
omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pihak Istana untuk melaporkan penerimaan gratifikasi untuk Presiden Jokowi /bukalapak/

 

MANTRA SUKABUMI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pihak Istana untuk melaporkan penerimaan gratifikasi untuk Presiden Jokowi.

Gratifikasi tersebut berupa Sepeda lipat (seli) diserahkan melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, pada Senin 26 Oktober 2020.

Sepeda lipat itu ialah buatan CEO PT Roda Maju Bahagia Hendra dan CEO Damn, I Love Indonesia sekaligus presenter, Daniel Mananta.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

"KPK menyampaikan imbauan untuk melaporkan penerimaan gratifikasi sepeda lipat, jika pemberian itu ditujukan untuk pribadi Pak Jokowi," ujar Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, lewat pesan singkat, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari laman RRI, pada Selasa, 27 Oktober 2020.

Ipi juga mengungkapkan, melalui Direktorat Gratifikasi, KPK telah berkoordinasi kepada pihak Istana soal penerimaan gratifikasi
sepeda lipat tersebut.

"Kami mendapat informasi, sampai saat ini, sepeda tersebut belum diterima oleh Pak Presiden dan akan dicek lebih lanjut," tuturnya.

Sesuai peraturan perundang-undangan, penerimaan gratifikasi dilaporkan paling lambat 30 hari kerja, terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x