MANTRA SUKABUMI – Menaker Ibu Ida Fauziyah Ayu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.
Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerbitan Surat Edaran ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Login e-form BRI Untuk Cek Data BLT Banpres BPUM BRI Rp2,4 Juta, Cukup Input NIK eKTP Saja
Baca Juga: Isi Formulir Pengajuan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Lengkap Dengan Persyaratannya dan Contohnya
Dilansir mantrasukabumi.com dari akun instgram @kemnaker, Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.
Lihat postingan ini di Instagram