Tak Ada Kenaikan, Menaker Terbitkan SE Upah Minimum Tahun 2021

- 27 Oktober 2020, 19:35 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /@kemnaker

MANTRA SUKABUMI - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.

Diketahui, Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menaker menjelaskan, SE ini diterbitkan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Gawat! Menaker: Tahun 2021 Gaji Upah Minimum Tidak Akan Naik, Kenapa?

Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

Namun, sayang tidak ada kenaikan upah minimun 2021. Menaker menerbitkan upah minimum 2021 sama dengan tahun 2020.

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Menaker Ida, Selasa (27/10) seperti tertuang dalam SE.

Baca Juga: Menaker: Harap Kembalikan Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Dicairkan Jika Tak Penuhi Syarat

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x