Agar Terjamin Dapat BLT BPUM, Patuhi Syarat-syarat Berikut Ini

- 27 Oktober 2020, 19:59 WIB
Syarat Kepesertaan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta
Syarat Kepesertaan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta /


MANTRA SUKABUMI – Pemerintah telah mengumumkan bahwa pemberian Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) diperpanjang hingga 14 November 2020.

Oleh sebab itu, sesuai yang diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi resmi menambah kuota penerima BPUM menjadi 3 juta penerima.

Bagi yang belum mendapatkan bantuan tersebut, atau bagi yang sudah mengecek di laman eform.bri.co.id dan dinyatakan sebagai bukan penerima BPUM, informasi ini sangat penting bagi Anda.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Masih terdapat sisa waktu untuk segera mendaftarkan UMKM yang dimiliki ke salah satu institusi pengusul.

Tidak perlu khawatir tertolak, dengan mengikuti persyaratan yang telah diinformasikan oleh pemerintah seperti dikutip mantrasukabumi.com dari Kemenkopukm.go.id UMKM anda bisa jadi salah satu penerima bantuan BPUM ini.

Syarat-syarat tersebut, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Kabar Gembira, Di Tengah Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatanan Berikan Keringanan Pembayaran Iuran

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x