Kemendag Pastikan Pembiayaan Leasing dan Tingkatkan Jaminan Perlindungan Konsumen

- 27 Oktober 2020, 19:46 WIB
Ilustrasi perlindungan konsumen
Ilustrasi perlindungan konsumen /

 

MANTRA SUKABUMI - Kementriaan Perdagangan tingkatkan kepastian jaminan perlindungan dalam pembiayaan leasing.

Pahami hak dan kewajiban konsumen dalam pembiayaan leasing.

Kemendag telah mengangkat permasalahan leasing agar konsumen sadar atas hak dan kewajibannya dan menegakkan Undang-undang tentang perlindungan konsumen.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Kemenag.go.id pada 27 Oktober 2020, Kemenag tingkatkan pembiayaan leasing dan jaminan perlindungan konsumen.

Pada acara Hari Konsumen Nasional 2020 Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono menyampaikan tentang perlindungan konsumen pembiayaan leasing.

Kemendag berharap kegiatan tersebut dapat memberi pencerahan bagi kita semua.

Selain itu dapat mempererat kerjasama dan koordinasi dalam menegakkan Undang-undang tentang perlindungan konsumen serta mewujudkan perlindungan konsumen menuju Indonesia maju.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x