Hoax or Fact: Benarkah Tahun 2021 Tak Ada Kenaikan Upah Minimum? Cek Penjelasannya Berikut Ini

- 30 Oktober 2020, 05:15 WIB
Pemerintah menetapkan Upah Minimum pada 2021 tidak akan naik, masih sama dengan 2020.
Pemerintah menetapkan Upah Minimum pada 2021 tidak akan naik, masih sama dengan 2020. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

MANTRA SUKABUMI - Demo tolak UU Cipta Kerja masih bergejolak di berbagai tempat.

Terkait dengan hal itu, baru-baru ini beredar kabar yang menyebut tidak ada kenaikan upah minimum oleh pemerintah untuk tahun depan. Kira-kira gimana ya kebenarannya? Yuk cek faktanya.

Disaat demo menolak UU Cipta Kerja masih bergejolak di tengah masyarakat, beredar kabar yang menyebut pemerintah pastikan tidak ada kenaikan upah minimum baik provinsi ataupun kabupaten/kota pada tahun depan.

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Menurut penelusuran, kabar itu benar adanya. Dikutip mantrasukabumi.com  dari kemnaker, Menteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut peniadaan kenaikan tersebut dikarenakan kondisi ekonomi Indonesia yang dalam masa pemulihan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Alasan pemerintah tidak menaikkan upah munimum yakni karena kondisi ekonomi Indonesia saat ini dalam masa pemulihan.

Disebutkan, kenaikan upah tahun 2021 justru akan memberatkan dunia usaha. Surat edaran itu diteken pada 26 Oktober 2020. Dengan begitu, upah minumum tahun depan sama dengan tahun ini, tidak mengalami kenaikan ataupun penurunan.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x