Berdasarkan data Kemnaker per 23 Oktober 2020, Bantuan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan, sebagai berikut:
Tahap 1 = Rp 2.982.824.400.000 (99,43 %);
Tahap 2 = Rp 3.577.838.200.000 (99,38 %);
Tahap 3 = Rp 4.171.344.000.000 (99,32 %);
Tahap 4 = Rp 3.176.545.200.000 (95,04 %);
Tahap 5 = Rp 722.961.600.000 (97,39 %).
Total Realisasi Anggaran Rp 14.631.512.400.000 (98.30%).
Bantuan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan dicairkan melalui dua Termin pembayaran. Setelah pembayaran Termin 1 selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran Termin 2 Bantuan BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Fadli Zon Serang Henry Subiakto Terkait Video: Jangan Sampai Nanti Ada yang Buat Stempel “DUNGU”
“Kami targetkan pembayaran Termin 2 dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah Termin 1 ini selesai,” kata Menaker.