2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4.Pekerja/buruh penerima upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Baca Juga: Buruan Daftar BPUM BRI Sebelum Ditutup, Cek Dulu Penerima Melalui eform.bri.co.id/bpum
Adapun terkait cara daftarnya, pekerja bisa didaftarkan langsung oleh perusahaan ataupun dengan mengakses sendiri di web yang telah disediakan Kemnaker.
2. Bantuan Kuota Internet
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga mulai menyalurkan bantuan kuota internet pada bulan Oktober ini.
Rincian kuota internet gratis yang diberikan adalah sebagai berikut:
1. Peserta didik jenjang PAUD mendapatkan kuota internet gratis sebesar 20 GB/30 hari yang terdiri dari 5 GB kuota internet Kemendikbud dan 15 GB kuota belajar Kemendikbud.