MANTRA SUKABUMI - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengucurkan BPUM UMKM Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro.
Terbaru, Presiden Jokowi menambah kuota sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro sehingg total penerima sebanyak 12 juta UMKM.
Dirangkum dari berbagai berbagai sumber, berikut beberapa fakta seputar BPUM UMKM, mulai dari tambahan 3 juta kuota, syarat daftar, hingga cek data penerima.
Baca Juga: Berikut Link Cek Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta Lewat Bank BRI, Login eform.bri.co.id/bpum
Baca Juga: Jangan Harap Dapat BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Jika Bukan Termasuk 6 Golongan Ini, Simak Penjelasannya
Tambahan 3 Juta Kuota
Seperti diberitakan, Presiden Jokowi resmi menambah kuota penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta sebanyak 3 juta UMKM. Oleh karena itu, pendafataran kemudian diperpanjang.
Hal itu dilakukan karena menurut data Kemenkop UKM di beberapa daerah serapannya masih rendah, sehingga ke depan bisa disalurkan lebih banyak. Diantaranya yang berada di luar Pulau Jawa seperti Maluku, Kalimantan, hingga NTT.
Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan atau menerima bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 juta untuk segera mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya melalui Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota sebelum ditutup.
Syarat daftar BPUM UMKM